Home » , , » Tucuxi Dahlan Bisa Dipakai Meski Tanpa Izin

Tucuxi Dahlan Bisa Dipakai Meski Tanpa Izin


Tucuxi Dahlan Bisa Dipakai Meski Tanpa Izin


TEMPO.COM , Jakarta:Kementerian Perhubungan menyatakan mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, bisa dioperasikan tanpa resgistrasi. "Setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 Januari 2013.

Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan menyatakan setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu. Namun kendaraan itu harus dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan bermotor diberikan oleh kepolisian kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan atau impor kendaraan bermotor. Tata cara pemberian dan penggunaan surat-surat tadi diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kementerian Perhubungan menyatakan setiap pembuat, pabrikan, atau importir mobil wajib mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat uji. "Tapi belum ada permohonan masuk untuk pengujian Tucuxi," ujar Bambang.

Pengujian tersebut dilakukan oleh Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di bawah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Bambang menyebutkan beberapa tahap pengujian. Tahapan itu antara lain mencakup pengujian laboratorium, di jalan khusus, serta di jalan sebenarnya. Yang dimaksud dengan jalan khusus, kata Bambang, adalah sirkuit. Ia pun membandingkan proses pengujian di Indonesia dengan yang biasa dilakukan di luar negeri.

Bambang mengungkapkan, perusahaan otomotif besar negara lain memiliki sirkuit tersendiri untuk uji tipe mobil baru. "Tapi di Indonesia belum ada," ujarnya.

Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai syarat yang harus dipenuhi Dahlan untuk bisamengemudikan Tucuxi di jalan umum. Menurut dia hal tersebut merupakan ranah kepolisian. "Apakah sudah memenuhi kondisi tertentu, itu yang tahu kepolisian, domainnya di sana," kata dia.
Ia pun mempertanyakan legalitas plat nomor kendaraan pada mobil Tucuxi tersebut.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan mengalami kecelakaan ketika mengendarai mobil listri Tucuxi yang dikemudikannya kemarin. Dahlan Iskan melakukan uji mobil Tuxuci dengan rute Solo - Magetan - Surabaya. Setelah menjalani prosesi tolak bala di Solo, Dahlan langsung melaju menuju Magetan. Namun, begitu mobil melaju di satu turunan, Plaosan, Magetan, rem mobil tak berfungsi.

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Country

free counters