Home » , » Liability Convention 1973

Liability Convention 1973


Perkembangan pemanfaatan wilayah ruang angkasa khususnya wilayah  orbit geostasioner, menimbulkan kesadaran masyarakat internasional akan  timbulnya suatu malapetaka yang kemungkinan timbul di kemudian hari.  Malapetaka itu yakni, kemungkinan jatuhnya benda angkasa buatan manusia itu  kembali ke bumi, yang membawa dampak buruk bagi negara yang lain karena  terjadinya hal tersebut. 

Maka, sejak tahun 1960 sebuah badan khusus PBB mengenai ruang  angkasa yakni United Nations Committee on The Peaceful Uses of Outer Space  (UNCOPUOS), telah mulai membicarakan hal tersebut dalam forum PBB karena  telah ada contoh-contoh kejadian yang nyata dan tidak dapat disangkal lagi oleh  masyarakat internasional.  Amerika Serikat kemudian mengusulkan agar bahaya jatuhnya benda  buatan manusia dari ruang angkasa itu dapat diselesaikan secara tuntas. Akhirnya  pada tanggal 29 Maret 1972 PBB mensahkan “Convention on International  Liability Damage Caused by Space Objects”, setelah lebih dari lima negara (yang  merupakan syarat dapat berlakunya konvensi ini) meratifikasinya dan hingga  tahun 1976 jumlah negara yang telah meratifikasi berjumlah 40 negara. Konvensi yang didasari oleh beberapa Pasal  Space Treaty  1967  mempunyai tujuan sebagai berikut: 

  1. Untuk membentuk kaidah hukum tentang tanggung jawab internasional terhadap  kerusakan yang diakibatkan oleh benda-benda angkasa. 
  2. Memberikan tata cara penggantian kerugian secara seketika (prompt) dan setimpal  (equitable) kepada korban kerusakan (damage). 
Hal tersebut didasari adanya kemungkinan yang besar jatuhnya (kembali  ke permukaan bumi) benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa. Maka, bila  terjadi, sistem ganti rugi ditetapkan secara “absolute liability”, dimana merupakan  suatu usaha hukum yang berlaku mutlak tanpa pembuktian yang ketat. Dan  beberapa tahun kemudian dibuat suatu aturan mengenai cara pengidentifikasian  benda-benda angkasa (yang mungkin jatuh), yang diusahakan melalui  “Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space” pada tahun  1976.

sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25537/3/Chapter%20II.pdf

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Country

free counters