Home » » Perbedaan masa Orde Baru dengan Orde Lama Dasar pendidikan

Perbedaan masa Orde Baru dengan Orde Lama Dasar pendidikan



·        Orde Lama :
Dasar pendidikan pada Orde Lama berlandaskan oleh Bab II pasal 4 yang berbunyi, Pendidikan dan Pengajaran berdasarkan atas azas – azas yang bermaktub dalam “Pancasila” Undang – Undang Dasar Republik Indonesia dan atas Kebudayaan Kebangsaan Indonesia.

·        Orde Baru :
Dasar pendidikan pada Orde Baru terdapat pada ketetapan MPRS No.XXVII, Bab II pasal 3 menyebutkan dasar pendidikan ialah filsafat Negara Pancasila.

Tujuan pendidikan :
·        Orde Lama :
a)      Tujuan pendidikan TAP MPRS No. 2/MPRS/1960 berbunyi sebagai berikut : “Mendidik anak kearah terbentuknya manusia yang berjiwa Pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosiolisme Indonesia yang adil dan makmur dan spiritual.
b)      Sistem pendidikan nasional Pancasila sesuai dengan Keputusan Presiden No. 19 tahun 1965.
c)      Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 145 tahun 1965, tentang Nama dan Rumusan Induk Sistem Pendidikan Nasional :
Tujuan pendidikan nasional “ Tujuan Pendidikan Nasional baik yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta, dari pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga Negara sosialis Indonesia yang susula, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat spiritual maupun materiil yang berjiwa Pancasila yaitu “,
-                       Ketuhanan Yang Maha Esa
-                       Peri kemanusiaan yang adil dan beradap
-                       Kebangsaan
-                       Kerakyatan
-                       Keadilan social, seperti dijelaskan dalam Manipol / Usdek.


·         Orde Baru :
 MPR pertama hasil pemilihan umum tahun 1971 telah merumuskan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam TAP MPR No. IV/MPR/1973 yang juga dikenal dengan nama Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ). Adapun rumusan tujuan pendidikan nasional adalah sebagai berikut : “Pendidikan pada akhirnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup.
Setelah lahirnya TAP MPR No. IV/MPR/1978 dan TAP MPR No. II MPR/1983, barulah dapat dilakukan perumusan yang serasi dengan pandangan hidup yang sesuai dengan system nilai Pancasila.
Sesuai dengan kebutuhan penyempurnaannya, rumusan tujuan umum itu adalah : “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menimbulkan manusia – manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama – sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa” ( GBHN 1983 ).

PRINSIP PENDIDIKAN
·     Orde Lama
Media untuk mempertahankan rezim soekarno
·   Orde Baru
Orde Baru menjalankan program Wajib Belajar Enam Tahun dengan membangun sekolah-sekolah dasar dan menyediakan buku-buku pelajaran

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Country

free counters