·
Orde
Lama :
Dasar pendidikan pada Orde Lama
berlandaskan oleh Bab II pasal 4 yang berbunyi, Pendidikan dan Pengajaran berdasarkan
atas azas – azas yang bermaktub dalam “Pancasila” Undang – Undang Dasar Republik
Indonesia dan atas Kebudayaan Kebangsaan Indonesia.
·
Orde
Baru :
Dasar pendidikan pada Orde Baru
terdapat pada ketetapan MPRS No.XXVII, Bab II pasal 3 menyebutkan dasar
pendidikan ialah filsafat Negara Pancasila.
Tujuan
pendidikan :
·
Orde
Lama :
a) Tujuan
pendidikan TAP MPRS No. 2/MPRS/1960 berbunyi sebagai berikut : “Mendidik anak
kearah terbentuknya manusia yang berjiwa Pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya
masyarakat sosiolisme Indonesia yang adil dan makmur dan spiritual.
b) Sistem
pendidikan nasional Pancasila sesuai dengan Keputusan Presiden No. 19 tahun
1965.
c) Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 145 tahun 1965, tentang Nama dan Rumusan Induk
Sistem Pendidikan Nasional :
Tujuan pendidikan
nasional “ Tujuan Pendidikan Nasional baik yang diselenggarakan oleh pihak
pemerintah maupun oleh pihak swasta, dari pendidikan pra sekolah sampai
pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga Negara sosialis Indonesia yang
susula, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat spiritual
maupun materiil yang berjiwa Pancasila yaitu “,
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Peri kemanusiaan yang adil dan beradap
-
Kebangsaan
-
Kerakyatan
-
Keadilan social, seperti dijelaskan
dalam Manipol / Usdek.
·
Orde
Baru :
MPR pertama
hasil pemilihan umum tahun 1971 telah merumuskan tujuan pendidikan nasional
sebagaimana yang tercantum dalam TAP MPR No. IV/MPR/1973 yang juga dikenal
dengan nama Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ). Adapun rumusan tujuan
pendidikan nasional adalah sebagai berikut : “Pendidikan pada akhirnya adalah
usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar
sekolah dan berlangsung seumur hidup.
Setelah
lahirnya TAP MPR No. IV/MPR/1978 dan TAP MPR No. II MPR/1983, barulah dapat
dilakukan perumusan yang serasi dengan pandangan hidup yang sesuai dengan
system nilai Pancasila.
Sesuai
dengan kebutuhan penyempurnaannya, rumusan tujuan umum itu adalah : “Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air,
agar dapat menimbulkan manusia – manusia pembangunan yang dapat membangun
dirinya sendiri serta bersama – sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”
( GBHN 1983 ).
PRINSIP
PENDIDIKAN
· Orde Lama
Media untuk mempertahankan rezim soekarno
· Orde Baru
Orde Baru menjalankan
program Wajib Belajar Enam Tahun dengan membangun sekolah-sekolah dasar dan
menyediakan buku-buku pelajaran
0 komentar:
Posting Komentar