Senin, 11 Februari 2013
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai wajar kenaikan tarif parkir off street di Jakarta baru-baru ini sebesar Rp 4.000 per jam dari awalnya Rp 3.000 per jam. Karena, kenaikan itu sudah mencakup jaminan keamanan kendaraan bermotor oleh pengelola parkir.
"Kenaikan tarif parkir Rp 4.000 per jam itu karena ada jaminan keamanan ditanggung pengelola parkir, ada asuransinya," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Senin (11/2/2013). Jaminan tersebut mencakup risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan selama berada di tempat parkir.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan kenaikan tarif parkir off streetmerupakan salah satu cara untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang melintasi jalan-jalan di Jakarta. "Dengan kenaikan tarif parkir off street, orang akan enggan membawa mobil karena harus merogoh kocek untuk membayar tarif parkir yang cukup besar," kata dia.
Pristono juga mengatakan pemberlakuan kenaikan tarif parkir tersebut tidak sekadar mengejar kenaikan pendapatan asli daerah (PAD). Provinsi DKI Jakarta menargetkan PAD pada 2013 bisa naik menjadi Rp 398 miliar, dari capaian PAD pada 2012 senilai Rp 210 miliar. "Fokus utama kenaikan tarif adalah pengendalian penggunaankendaraan. Memang ada target (PAD) Rp 398 miliar, tapi fokus kami adalah pengendalian kepadatan lalu lintas," tepis Pristono.
Pergub DKI Jakarta nomor 120/2012 disahkan pada 19 September 2012, menjelang kepemimpinan Mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo berakhir. Sejak tanggal itu pengelola parkir dapat menaikkan tarif parkir sesuai ketentuan peraturan tersebut.
Berdasarkan peraturan tersebut, parkir di pusat perbelanjaan, hotel, maupun perkantoran dan apartemen, atau kegiatan parkir yang menyatu untuk kendaraan roda empat, naik menjadi Rp 3000 - Rp 5000 pada jam pertama, dari tarif semula Rp 1.000 - Rp 2000 per jam. Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir mobil dipatok Rp 2.000 - Rp 4000 per jam.
Sedangkan untuk sepeda motor, tarif yang sebelumnya Rp Dengan kenaikan ini, tarif parkir yang semula Rp 500 per jam naik menjari Rp 1.000 - Rp 2.000. Sedangkan tarif parkir untuk bus, truk, dan kendaraan sejenis itu, tarif parkir naik menjadi Rp 6.000 - Rp 7.000 per jam, dari semula Rp 2.000 - Rp 3.000. Tarif parkir untuk kendaraan besar pada jam berikutnya, dikenakan tarif Rp 3.000 per jam, dari sebelumnya Rp 2.000.
Penyesuaian tarif parkir juga berlaku di tempat umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Tarif parkir untuk mobil, naik menjadi Rp 2.000 - Rp 3000 per satu jam pertama, dari semula Rp 1000 - Rp 1.500. Parkir per jam berikutnya dikenakan Rp 2.000. Di lokasi-lokasi ini, tarif parkir sepeda motor dipatok Rp 1.000 per jam, dari sebelumnya Rp 500. Demikian pula kendaraan besar seperti bus dan truk, dikenakan tarif parkir Rp 3.000 per jam, dari semula Rp 2.000 per jam.
0 komentar:
Posting Komentar