Senin, 11 Februari 2013
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, banyaknya kejahatan yang terjadi di angkutan kota atau angkot disebabkan oleh adanya perbedaan manajemen yang mengelola angkot. Oleh karena itu, ia berupaya agar angkutan massal dikelola oleh satu manajemen.
"Jadi, tidak hanya Metromini dan Kopaja, tapi angkot juga harus satu manajemen biar gampang pembinaan dan controlling-nya," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin (11/2/2013).
Penggabungan manajemen itu, menurut Jokowi, sangat memudahkan pemantauan terhadap segala hal yang berhubungan dengan angkutan tersebut. Pemantauan itu meliputi pengecekan sopir dan kartu identitasnya hingga pemantauan terhadap kelaikan angkot tersebut.
"Sekali lagi semua masih dalam proses perhitungan due diligence di situ," kata Jokowi. Due diligencemerupakan proses penelitian mendalam atau investigasi dalam pengambilan keputusan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian menyangkut yang menilai risiko dan nilai potensial.
Sebelumnya, kejahatan di angkot yang akhir-akhir ini terjadi adalah kasus tewasnya Annisa Azwar (20), mahasiswi Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara, Minggu (10/2/2013) dini hari. Annisa nekat meloncat dari angkot karena khawatir menjadi sasaran kejahatan dalam angkot.
Waktu itu Annisa hendak berkunjung ke rumah tantenya, Refniati Zaina (51), di Pademangan Timur, RT 011 RW 001, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Setelah naik kereta dari Depok, Annisa turun di Stasiun Jakarta Kota, kemudian naik angkot U-10 jurusan Pademangan-Muara Angke dari Stasiun Kota bersama 13 penumpang lain. Namun, sesampainya di daerah Tanah Pasir, semua penumpang turun, kecuali Annisa.
Sopir angkot, Jamal bin Jamsuri (37), memberitahu bahwa gadis tersebut naik angkutan umum yang salah. Jamal pun berinisiatif mengantar Annisa kembali ke Stasiun Kota. Tak dinyana, Annisa melompat keluar saat melewati jalan layang Asemka karena tak familiar dengan rute yang ditempuh Jamal. Annisa kemudian dilarikan ke rumah sakit akibat luka di kepala dan meninggal di RS Koja.
Setelah itu, Jamal masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Dia sudah dibidik dengan Pasal 287 dan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas karena tewasnya Annisa. Ia pun diancaman terkena hukuman maksimal 6 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar