Senin, 11 Februari 2013
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menyatukan Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) bersama Kopaja, Metromini, dan Bajaj. Hal itu akan ia upayakan setelah PPD resmi menjadi kepemilikan Pemprov DKI dengan berstatus badan usaha milik daerah (BUMD).
"Setelah PPD jadi milik Pemprov DKI, akan menjadi satu payung hukum Kopaja, Metromini, dan Bajaj," kata pria yang akrab disapa Jokowi itu di Balaikota Jakarta, Senin (11/2/2013).
Upaya perubahan PPD menjadi BUMD dan upaya penyatuan payung hukum itu, kata Jokowi, sudah disetujui oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurut dia, selama belum ada manajemen yang membawahi angkutan-angkutan tersebut, maka sistem regulasinya tak akan terstruktur.
"Bagaimana membina sopir, cek seragam dan ID-nya. Kalau enggak satu manajemen bagaimana. Itumakane, ingin kami ambil alih karena berpuluh tahun tidak selesai-selesai," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, ia juga sudah melayangkan surat ke Kementerian BUMN untuk meminta PPD dialihkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Iya, suratnya sudah kami layangkan ke Kementerian BUMN," kata dia.
Meski sudah melayangkan surat ke Dahlan, Jokowi belum mendapat tanggapan khusus terkait hal tersebut. Sekadar catatan, Kementerian BUMN menginginkan PPD dilikuidasi.
Aset milik PPD akan diambil alih oleh Perum Damri dan aset berupa tanah akan dilelang. Proses likuidasi diharapkan bisa terjadi pada akhir tahun.
Pemprov DKI Jakarta pun berkeinginan mengakuisisi Perum PPD. Pertimbangannya, PPD memiliki aset yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perhubungan transportasi dan pengadaan jalur-jalur transportasi yang dilalui bus transjakarta. PPD tercatat mempunyai aset berupa tanah seluas 4,1 hektar di Ciputat dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) mencapai Rp 6,15 triliun. Aset lain berupa tanah di kawasan Halim Perdanakusuma seluas 6 hektar seharga Rp 10,2 triliun.
0 komentar:
Posting Komentar