Suatu badan bersama yang sifatnya internasional yakni International Telecommunication Union (ITU) yang bertugas menjaga dan mengembangkan kerjasama internasional untuk peningkatan dan pemakaian berbagai sarana telekomunikasi internasional, menandatangani suatu perjanjian bersama di Malaga – Toremolinos pada tahun 1973.
Di dasari oleh perkembangan teknologi satelit yang telah dimiliki oleh negara-negara maju, sebagai salah satu sarana yang vital bagi perkembangan telekomunikasi dunia, maka secara khusus dalam Pasal 33 ayat (2) Konvensi ITU 1973 dipandang oleh banyak negara, terutama oleh negara berkembang, lebih mengakomodasikan kepentingan-kepentingan negara-negara maju yang telah memiliki teknologi dan kemampuan di bidang satelit saja. Maka, pada pertemuan ITU pada tahun 1982 di Nairobi (Kenya) dibuat suatu perubahan yaitu di dalam Pasal 10 3c (mod 67), ditetapkan bahwa dalam rangka pemanfaatan GSO secara lebih efektif dan ekonomis harus senantiasa diperhatikan negara-negara yang membutuhkan bantuan, demikian juga bagi negara-negara yang sedang berkembang serta negara yang mempunyai keadaan geografis yang khusus (negara-negara khatulistiwa).
sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25537/3/Chapter%20II.pdf
0 komentar:
Posting Komentar