Terbentuknya Hukum Ruang Angkasa
Proses pembentukan Hukum Ruang Angkasa didasarkan terutama kepada Hukum Internasional. Oleh karena itu, peranan Hukum Internasional sangat menentukan. Hukum internasional yang berlaku diterapkan pada bagian-bagian yang masih kurang atau belum diatur mengenai pihak-pihak yang berhubungan atas suatu kepentingan tertentu.
Sebagai tahapan selanjutnya dari pembentukan Hukum Ruang Angkasa ini adalah dengan diterimanya deklarasi prinsip-prinsip hukum untuk mengatur kegiatan-kegiatan negara di ruang angkasa yang berhubungan dengan penyelidikan dan penggunaan ruang angkasa. Proses pembentukan Hukum Ruang Angkasa bergerak ke arah dua tahap. Tahap pertama ditandai oleh pengajuan serentetan resolusi oleh Majelis Umum. Resolusi ini meliputi petunjuk-petunjuk dan cara-cara meningkatkan kerja sama internasional serta penetapan prinsip-prinsip dasar tentang pengaturannya. Hukum Udara dan Ruang Angkasa merupakan bagian komponen dari Hukum Angkasa, untuk itu perlu diteliti apa-apa saja yang merupakan bagian dari/ruang lingkup dari Hukum Ruang Angkasa, yakni:
- Sifat dan luas wilayah di ruang angkasa dimana Hukum Angkasa diterapkan dan berlaku.
- Bentuk kegiatan manusia yang diatur di ruang tersebut.
- Bentuk peralatan penerbangan (flight instrumentalities) seperti pesawat udara dalam penerbangan di ruang udara dan pesawat ruang angkasa untuk ruang angkasa yang mempunyai sangkut-paut dan diatur oleh Hukum Angkasa, atau dengan perkataan lain segala peralatan penerbangan yang menjadi objek Hukum Angkasa.
Hukum Angkasa sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum yang relatif muda, oleh para ahli hukum maupun masyarakat internasional dirasakan perlu untuk lebih dikembangkan. Pengembangan yang dilakukan bertujuan agar Hukum Angkasa dapat menjadi cabang ilmu hukum yang mantap dan mapan terutama dalam mengantisipasi kemajuan teknologi yang sangat pesat. Berbagai upaya telah dilakukan dalam mencapai tujuan tersebut antara lain dengan mengidentifikasi berbagai permasalahan yang timbul dari ditemukannya dimensi ruang angkasa hingga menelaah berbagai dampak hukum atas dimanfaatkannya dimensi tersebut oleh manusia. Hal inilah yang mendasari adanya pembagian Hukum Angkasa itu sendiri secara umum pada saat ini.
Ernest NYS merupakan orang pertama yang menggunakan istilah khusus bagi bidang ilmu hukum untuk ruang udara ini. Istilah yang ia gunakan ialah “Droit Aerien” dan dipakainya di dalam laporan-laporannya kepada Institute de Droit Internationale pada rapat di tahun 1902 dan kemudian di dalam tulisantulisan ilmiahnya. Oleh karena itu, istilah-istilah yang ditemukan sebelum tahun 50-an dan sesudahnya ialah misalnya istilah “Luchtrecht, Luftrecht atau Air Law” yang banyak digunakan orang.
Di Indonesia sendiri dipakai istilah Hukum Udara, istilah yang telah membaku di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sejak tahun 1963. Setelah Uni Soviet berhasil meluncurkan satelit buatannya yang pertama maka timbul lah istilah hukum yang lebih luas lagi, yakni Air and Space Law, Lucht en Ruimte Recht atau Hukum Angkasa. Ada pula digunakan orang istilah Aerospace Law. Semua istilah ini memang menunjukkan adanya suatu bidang ilmu hukum yang mempersoalkan berbagai macam pengaturan terhadap medium ruang.
Istilah Hukum Ruang Angkasa dianggap lebih tepat daripada penggunaan istilah Hukum Antariksa, satu sama lain karena masih belum jelas apa yang dimaksud dengan antariksa. Secara garis besar dapat dikatakan, untuk ilmu hukum ini dipakai istilah “Hukum Angkasa”, “Air and Space Law” di Kanada, “Aerospace Law” di Amerika Serikat, “Lucht en Ruimte Recht” di Belanda, “Droit Aerien et de l’espace” di Perancis, “Luft und Weltraumrecht” di Jerman, yang mencakup dua bidang ilmu hukum dan mengatur 2 sarana wilayah penerbangan yakni hukum udara yang mengatur sarana penerbangan di ruang udara yaitu ruang di sekitar bumi yang berisi gas-gas udara. Kemudian Hukum Ruang Angkasa yakni hukum yang mengatur ruang yang hampa udara (outer space).
Tata surya kita secara geografis yuridis dapat kita klasifikasikan sebagai berikut:
Istilah Hukum Angkasa (yang terdiri dari Hukum Udara dan Ruang Angkasa) telah dipergunakan di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Sesko AU di Bandung sejak tahun 1963. Seringkali istilah ruang angkasa ini (outer space) di campuraduk kan dengan istilah angkasa luar atau antariksa. Secara legalistis, dapat disimpulkan bahwa antariksa itu ialah ruang angkasa dengan segala isinya.
- Ruang udara ialah ruang di sekitar bumi yang berisikan gas-gas udara yang dibutuhkan manusia demi kelangsungan hidupnya.
- Antariksa mempunyai arti sebagai berikut :
1) Ruang angkasa yakni ruang yang kosong/hampa udara (aero space) dan berisikan langit.
2) Bulan dan benda-benda (planet-planet) lainnya.
3) Orbit geostasioner (Geo Stationary Orbit - GSO).
Hukum Ruang Angkasa adalah hukum yang ditujukan untuk mengatur hubungan antar negara, untuk menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari segala aktifitas yang tertuju kepada ruang angkasa dan di ruang angkasa aktifitas itu demi kepentingan seluruh umat manusia, untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan, terrestrial dan non terrestrial, dimana pun aktifitas itu dilakukan. Dalam definisi yang terakhir itu ruang angkasa dipandang sebagai suatu keseluruhan yang utuh, yang dalam lingkupnya mencakup benda-benda langit lainnya.
Juga terdapat definisi Hukum Angkasa (Aerospace Law) yang berusaha untuk mencakup kedua bidang ilmu hukum itu, secara gabungan menjadi bagian hukum tunggal. Karena itulah, dalam sebuah glossary yang diterbitkan tahun 1955 oleh Research Studies Institutes pada Maxwell Air Force Base, dapat ditemui sebuah definisi istilah “aerospace”. Istilah tersebut didukung oleh mereka yang berkeyakinan bahwa Hukum Udara dan Ruang Angkasa hanya disatukan dalam suatu cabang hukum tunggal, karena bidang tersebut mewakili bidang hukum yang secara langsung maupun tidak langsung berlaku pada penerbangan-penerbangan yang dilakukan manusia.
sumber :: http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25537/3/Chapter%20II.pdf
0 komentar:
Posting Komentar