Perjanjian mengenai Hukum Ruang Angkasa ini lebih dikenal sebagai Space Treaty 1967 yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1967 dan berlaku sejak 10 Oktober 1967. Pesatnya perkembangan teknologi dalam bidang penerbangan mendorong adanya keinginan negara-negara maju untuk melakukan
penerbangan lintas wilayah udara yakni ruang angkasa, yang kemudian diikuti oleh pesawat ruang angkasa Amerika Serikat. Namun, usaha-usaha yang dilakukan oleh negara-negara maju tersebut, kemudian dianggap sebagai ancaman oleh negara-negara lain terhadap keamanan mereka. Oleh karenanya dibentuklah sebuah komite melalui PBB guna merancang peraturan-peraturan bagi semua kegiatan dalam bidang ruang angkasa ini.
Setelah beberapa resolusi disahkan oleh PBB, maka sebuah traktat khusus mengenai ruang angkasa (space treaty) dibentuk pada tahun 1967, tepatnya sepuluh tahun setelah peluncuran Sputnik milik Rusia. Perjanjian yang diprakarsai oleh PBB didasarkan atas konsep bahwa ruang angkasa (outer space) harus dipertahankan sebagai milik seluruh umat manusia dan harus dieksplorasi dan digunakan bagi keuntungan serta kepentingan semua negara. Definisi yang lebih spesifik tidak berhasil disepakati di dalam Outer Space Treaty 1967 ini. Adapun tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mencegah tuntutan-tuntutan kedaulatan di ruang angkasa oleh negara-negara secara individu dan untuk membuat ketentuan-ketentuan bagi penggunaan secara damai ruang angkasa
tersebut.
Menurut Outer Space Treaty 1967 bahwa seluruh aktifitas-aktifitas keruangangkasaan hanya dapat dilakukan sesuai dengan UN Charter (Piagam PBB) dan Prinsip-prinsip Hukum Internasional, namun demikian masalah kedaulatan sangat erat kaitannya dengan beberapa aktifitas keruangangkasaan.
Karena dalam Hukum Ruang Angkasa kita menghadapi suatu fakta bahwa kebebasan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa berada dalam lingkup hubungan antar negara yang berkedaulatan sama atas wilayah ruang angkasa itu
Di dalam Pasal II Outer Space Treaty 1967 secara khusus terdapat adanya suatu larangan bagi semua negara, terhadap pemilikan secara nasional atas wilayah ruang angkasa oleh suatu negara melalui tuntutan-tuntutan kedaulatan, pemakaian atau pendudukan atau dengan cara-cara lainnya. Dengan kata lain bahwa yang dinamakan sebagai wilayah ruang angkasa tersebut adalah milik semua negara yang tidak dapat dikuasai secara sepihak dengan alasan apa pun juga oleh suatu negara tertentu.
Setelah beberapa resolusi disahkan oleh PBB, maka sebuah traktat khusus mengenai ruang angkasa (space treaty) dibentuk pada tahun 1967, tepatnya sepuluh tahun setelah peluncuran Sputnik milik Rusia. Perjanjian yang diprakarsai oleh PBB didasarkan atas konsep bahwa ruang angkasa (outer space) harus dipertahankan sebagai milik seluruh umat manusia dan harus dieksplorasi dan digunakan bagi keuntungan serta kepentingan semua negara. Definisi yang lebih spesifik tidak berhasil disepakati di dalam Outer Space Treaty 1967 ini. Adapun tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mencegah tuntutan-tuntutan kedaulatan di ruang angkasa oleh negara-negara secara individu dan untuk membuat ketentuan-ketentuan bagi penggunaan secara damai ruang angkasa
tersebut.
Menurut Outer Space Treaty 1967 bahwa seluruh aktifitas-aktifitas keruangangkasaan hanya dapat dilakukan sesuai dengan UN Charter (Piagam PBB) dan Prinsip-prinsip Hukum Internasional, namun demikian masalah kedaulatan sangat erat kaitannya dengan beberapa aktifitas keruangangkasaan.
Karena dalam Hukum Ruang Angkasa kita menghadapi suatu fakta bahwa kebebasan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa berada dalam lingkup hubungan antar negara yang berkedaulatan sama atas wilayah ruang angkasa itu
Di dalam Pasal II Outer Space Treaty 1967 secara khusus terdapat adanya suatu larangan bagi semua negara, terhadap pemilikan secara nasional atas wilayah ruang angkasa oleh suatu negara melalui tuntutan-tuntutan kedaulatan, pemakaian atau pendudukan atau dengan cara-cara lainnya. Dengan kata lain bahwa yang dinamakan sebagai wilayah ruang angkasa tersebut adalah milik semua negara yang tidak dapat dikuasai secara sepihak dengan alasan apa pun juga oleh suatu negara tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar