Home » , » Outer Space Treaty 1967 (Treaty on Principles Governing The Activities in The Exploration and Use of Outer Space, Including Moon and Other Celestial Bodies)

Outer Space Treaty 1967 (Treaty on Principles Governing The Activities in The Exploration and Use of Outer Space, Including Moon and Other Celestial Bodies)

Perjanjian mengenai Hukum Ruang Angkasa ini lebih dikenal sebagai  Space Treaty 1967 yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1967 dan berlaku  sejak 10 Oktober 1967. Pesatnya perkembangan teknologi dalam bidang  penerbangan mendorong adanya keinginan negara-negara maju untuk melakukan 
penerbangan lintas wilayah udara yakni ruang angkasa, yang kemudian diikuti  oleh pesawat ruang angkasa Amerika Serikat. Namun, usaha-usaha yang  dilakukan oleh negara-negara maju tersebut, kemudian dianggap sebagai ancaman  oleh negara-negara lain terhadap keamanan mereka. Oleh karenanya dibentuklah  sebuah komite melalui PBB guna merancang peraturan-peraturan bagi semua  kegiatan dalam bidang ruang angkasa ini.


Setelah beberapa resolusi disahkan oleh PBB, maka sebuah traktat khusus  mengenai ruang angkasa (space treaty) dibentuk pada tahun 1967, tepatnya  sepuluh tahun setelah peluncuran Sputnik milik Rusia. Perjanjian yang diprakarsai  oleh PBB didasarkan atas konsep bahwa ruang angkasa (outer space) harus  dipertahankan sebagai milik seluruh umat manusia dan harus dieksplorasi dan  digunakan bagi keuntungan serta kepentingan semua negara. Definisi yang lebih  spesifik tidak berhasil disepakati di dalam Outer Space Treaty 1967 ini. Adapun  tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mencegah tuntutan-tuntutan  kedaulatan di ruang angkasa oleh negara-negara secara individu dan untuk  membuat ketentuan-ketentuan bagi penggunaan secara damai ruang angkasa
tersebut.

Menurut  Outer Space Treaty  1967 bahwa seluruh aktifitas-aktifitas  keruangangkasaan hanya dapat dilakukan sesuai dengan  UN Charter  (Piagam  PBB) dan Prinsip-prinsip Hukum Internasional, namun demikian masalah  kedaulatan sangat erat kaitannya dengan beberapa aktifitas keruangangkasaan.


Karena dalam Hukum Ruang Angkasa kita menghadapi suatu fakta bahwa  kebebasan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa berada dalam lingkup  hubungan antar negara yang berkedaulatan sama atas wilayah ruang angkasa itu



Di dalam Pasal II Outer Space Treaty 1967 secara khusus terdapat adanya  suatu larangan bagi semua negara, terhadap pemilikan secara nasional atas  wilayah ruang angkasa oleh suatu negara melalui tuntutan-tuntutan kedaulatan,  pemakaian atau pendudukan atau dengan cara-cara lainnya. Dengan kata lain bahwa yang dinamakan sebagai wilayah ruang  angkasa tersebut adalah milik  semua negara yang tidak dapat dikuasai secara sepihak dengan alasan apa pun  juga oleh suatu negara tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Country

free counters