Pada tahun 1976 di dalam suatu pertemuan yang membahas secara khusus mengenai Geostationary Orbit (GSO) diadakan di Bogota. Tujuh negara yang wilayahnya tepat berada di bawah garis khatulistiwa, yakni: Brazil, Kolombia, Ekuador, Kongo, Kenya, Zaire dan Indonesia, menuangkan gagasannya di dalam kesepakatan/deklarasi tentang tuntutan atas orbit geostasioner yang memang tepat berada di atas wilayah kedaulatan mereka.
Adapun yang menjadi tuntutan dari negara-negara khatulistiwa tadi bukanlah suatu tuntutan mengenai penguasaan atas wilayah (territorial claim), namun hal tersebut didasarkan oleh karena adanya ketidakadilan dalam pemanfaatan orbit geostasioner yang sebelumnya berdasar pada prinsip kebebasan untuk memanfaatkan bagi semua negara (first come first served).
Sebagai akibatnya pemanfaatan orbit geostasioner hanya didominasi oleh negara-negara maju karena memiliki kemampuan untuk itu, baik dari segi teknologi maupun finansialnya. Dan dirasakan pemanfaatan orbit geostasioner itu telah menjadi suatu usaha komersialisasi oleh negara-negara maju tersebut sehiungga cenderung merugikan negara-negara lain yang belum mampu memanfaatkannya. Deklarasi Bogota 1976 ini banyak mendapat reaksi yang luas oleh banyak negara, namun negara-negara maju menentang isi dari gagasan yang terkandung di dalamnya karena bertentangan dengan kepentingan mereka. Hal itu juga dianggap dapat menimbulkan adanya monopoli dalam pemanfaatan orbit geostasioner (larangan pada Pasal 33 ayat (2) Konvensi ITU 1973), dan terutama bertentangan dengan Pasal II Space Treaty 1967.
sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25537/3/Chapter%20II.pdf
sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25537/3/Chapter%20II.pdf
0 komentar:
Posting Komentar