Perkembangan pemanfaatan wilayah ruang angkasa khususnya wilayah orbit geostasioner, menimbulkan kesadaran masyarakat internasional akan timbulnya suatu malapetaka yang kemungkinan timbul di kemudian hari. Malapetaka itu yakni, kemungkinan jatuhnya benda angkasa buatan manusia itu kembali ke bumi, yang membawa dampak buruk bagi negara yang lain karena terjadinya hal tersebut.
Maka, sejak tahun 1960 sebuah badan khusus PBB mengenai ruang angkasa yakni United Nations Committee on The Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS), telah mulai membicarakan hal tersebut dalam forum PBB karena telah ada contoh-contoh kejadian yang nyata dan tidak dapat disangkal lagi oleh masyarakat internasional. Amerika Serikat kemudian mengusulkan agar bahaya jatuhnya benda buatan manusia dari ruang angkasa itu dapat diselesaikan secara tuntas. Akhirnya pada tanggal 29 Maret 1972 PBB mensahkan “Convention on International Liability Damage Caused by Space Objects”, setelah lebih dari lima negara (yang merupakan syarat dapat berlakunya konvensi ini) meratifikasinya dan hingga tahun 1976 jumlah negara yang telah meratifikasi berjumlah 40 negara. Konvensi yang didasari oleh beberapa Pasal Space Treaty 1967 mempunyai tujuan sebagai berikut:
- Untuk membentuk kaidah hukum tentang tanggung jawab internasional terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh benda-benda angkasa.
- Memberikan tata cara penggantian kerugian secara seketika (prompt) dan setimpal (equitable) kepada korban kerusakan (damage).
Hal tersebut didasari adanya kemungkinan yang besar jatuhnya (kembali ke permukaan bumi) benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa. Maka, bila terjadi, sistem ganti rugi ditetapkan secara “absolute liability”, dimana merupakan suatu usaha hukum yang berlaku mutlak tanpa pembuktian yang ketat. Dan beberapa tahun kemudian dibuat suatu aturan mengenai cara pengidentifikasian benda-benda angkasa (yang mungkin jatuh), yang diusahakan melalui “Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space” pada tahun 1976.
sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25537/3/Chapter%20II.pdf
sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25537/3/Chapter%20II.pdf
0 komentar:
Posting Komentar