Registration Convention berakar kepada ketentuan yang ditetapkan bagi International Geophysical Year, dalam suatu periode selama 18 bulan dimulai dari tanggal 1 Juli 1957 sampai dengan 31 Desember 1958. Dimana masyarakat ilmiah melakukan kajian-kajian di seluruh dunia mengenai lingkungan manusia dengan bumi dan lautan, atmosfir dan ruang angkasa. Peluncuran satelit-satelit bumi buatan merupakan salah satu dari proyek-proyek yang direncanakan, dan untuk hal tersebut maka Manual on Rockets and Satellites menetapkan ketentuanketentuan mengenai pendaftaran objek-objek yang diluncurkan ke wilayah ruang angkasa.
Di awal tahun 1961 Majelis Umum PBB meminta agar negara-negara yang meluncurkan objek-objek ke dalam atau di luar orbit dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada Committee on The Peaceful Uses of Outer Space, melalui Sekretaris Jenderal PBB dengan tujuan untuk melakukan pendaftaran peluncuran-peluncuran ini. Sekretaris Jenderal PBB dengan permohonan diminta untuk mengurus suatu daftar umum informasi tersebut. Tidak ada kewajiban mengikat di pihak negara-negara peluncur, akibatnya sistem tersebut berjalan hanya berdasarkan kesukarelaan semata-mata. Dan pada umumnya dikatakan bahwa sistem sukarela itu berjalan cukup baik dan hal ini terlihat dari hampir semua negara yang berpartisipasi dalam aktifitas-aktifitas keruangangkasaan telah memberikan informasi mengenai peluncuran-peluncuran yang mereka lakukan.
Di dalam Hukum Ruang Angkasa terdapat ketentuan penting dalam Registration Convention berkenaan dengan situasi dimana dua negara atau lebih bersama-sama berpartisipasi dalam suatu peluncuran khusus. Pada Pasal 21 Registration Convention menyerahkan penandaan nomor pendaftaran sebuah objek ruang angkasa yang dapat dipergunakan kembali setelah pendaratannya dan akan didaftarkan berdasarkan pada Registration Convention sebagai sebuah objek yang diluncurkan ke ruang angkasa dan bukan sebagai pesawat udara seperti ketentuan di dalam Konvensi Chicago 1967. Pada tahun 1975 Convention on Registration of Objects into Outer Space ditandatangani dan mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1976 setelah masuknya lima ratifikasi dari negara-negara yang menandatangani sebelumnya. Pada bulan Maret 1981 lebih dari 30 negara telah menandatangani konvensi ini. Hal ini membuat ketentuan mengajukan informasi mengenai pendaftaran telah menjadi suatu kewajiban untuk negara peserta konvensi ini.
Tujuan dari konvensi ini adalah :
- Membuat ketentuan untuk mendaftar objek-objek ruang angkasa oleh negaranegara peluncur.
- Menyediakan suatu daftar terpusat mengenai objek-objek ruang angkasa yang akan ditetapkan serta diurus atas dasar kewajiban oleh PBB.
- Membuat ketentuan tentang cara-cara tambahan untuk membantu mengidentifikasi objek-objek ruang angkasa.
Konvensi ini memakai prinsip penunjukan yurisdiksi atas dasar pendaftaran nasional (national registry). Prinsip ini akan memungkinkan pengidentifikasian yang tepat atas objek-objek ruang angkasa, yang pada gilirannya akan membantu dalam menentukan tanggung jawab dan menjamin hak untuk memperoleh kembali objek-objek tersebut. Pada Pasal IV Registration Convention menetapkan bahwa pendaftaran/pemberitahuan harus dilakukan kepada Sekretaris Jenderal PBB dan bukan kepada ICAO (seperti yang ditetapkan pada Pasal 21 Konvensi Chicago)
sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25537/3/Chapter%20II.pdf
0 komentar:
Posting Komentar