Home » , » Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space 1976

Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space 1976


Registration Convention  berakar kepada ketentuan yang ditetapkan bagi  International Geophysical Year, dalam suatu periode selama 18 bulan dimulai  dari tanggal 1 Juli 1957 sampai dengan 31 Desember 1958. Dimana masyarakat  ilmiah melakukan kajian-kajian di seluruh dunia mengenai lingkungan manusia  dengan bumi dan lautan, atmosfir dan ruang angkasa. Peluncuran satelit-satelit bumi buatan merupakan salah satu dari proyek-proyek yang direncanakan, dan  untuk hal tersebut maka Manual on Rockets and Satellites menetapkan ketentuanketentuan mengenai pendaftaran objek-objek yang diluncurkan ke wilayah ruang  angkasa. 


Di awal tahun 1961 Majelis Umum PBB meminta agar negara-negara  yang meluncurkan objek-objek ke dalam atau di luar orbit dan memberikan  informasi yang sebenar-benarnya kepada  Committee on The Peaceful Uses of  Outer Space, melalui Sekretaris Jenderal PBB dengan tujuan untuk melakukan  pendaftaran peluncuran-peluncuran ini. Sekretaris Jenderal PBB dengan  permohonan diminta untuk mengurus suatu daftar umum informasi  tersebut.  Tidak ada kewajiban mengikat di pihak negara-negara peluncur, akibatnya sistem  tersebut berjalan hanya berdasarkan kesukarelaan semata-mata. Dan pada  umumnya dikatakan bahwa sistem sukarela itu berjalan cukup baik dan hal ini  terlihat dari hampir semua negara yang berpartisipasi dalam aktifitas-aktifitas  keruangangkasaan telah memberikan informasi mengenai peluncuran-peluncuran  yang mereka lakukan. 

Di dalam Hukum Ruang Angkasa terdapat ketentuan penting dalam  Registration Convention berkenaan dengan situasi dimana dua negara atau lebih  bersama-sama berpartisipasi dalam suatu peluncuran khusus. Pada Pasal 21  Registration Convention  menyerahkan penandaan nomor pendaftaran sebuah  objek ruang angkasa yang dapat dipergunakan kembali setelah pendaratannya dan  akan didaftarkan berdasarkan pada Registration Convention sebagai sebuah objek yang diluncurkan ke ruang angkasa dan bukan sebagai pesawat udara seperti  ketentuan di dalam Konvensi Chicago 1967.  Pada tahun 1975 Convention on Registration of Objects into Outer Space  ditandatangani dan mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1976 setelah  masuknya lima ratifikasi dari negara-negara yang menandatangani sebelumnya.  Pada bulan Maret 1981 lebih dari 30 negara telah menandatangani konvensi ini.  Hal ini membuat ketentuan mengajukan informasi mengenai pendaftaran telah  menjadi suatu kewajiban untuk negara peserta konvensi ini. 

Tujuan dari konvensi ini adalah : 

  1. Membuat ketentuan untuk mendaftar objek-objek ruang angkasa oleh negaranegara peluncur.
  2. Menyediakan suatu daftar terpusat mengenai objek-objek ruang angkasa yang  akan ditetapkan serta diurus atas dasar kewajiban oleh PBB. 
  3. Membuat ketentuan tentang cara-cara tambahan untuk membantu mengidentifikasi objek-objek ruang angkasa. 

Konvensi ini memakai prinsip penunjukan yurisdiksi atas dasar  pendaftaran nasional (national registry). Prinsip ini akan memungkinkan  pengidentifikasian yang tepat atas objek-objek ruang angkasa, yang pada  gilirannya akan membantu dalam menentukan tanggung jawab dan menjamin hak  untuk memperoleh kembali objek-objek tersebut. Pada Pasal IV  Registration  Convention  menetapkan bahwa pendaftaran/pemberitahuan harus dilakukan  kepada Sekretaris Jenderal PBB dan bukan kepada ICAO (seperti yang ditetapkan pada Pasal 21 Konvensi Chicago)

sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25537/3/Chapter%20II.pdf

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Country

free counters