Secara harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris education; dalam bahasa Arab: At-Taqdir; dalam bahasa Indonesia berarti penilaian. Dengan demikian secara harfiyah dapat evaluasi pendidikan diartikan sebagai penilaian dalam bidang pendidikan atau penilaian mengenai hal yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan.
Menurut Edwind Wandt dan Gerald W. Brown (1977) dalam Sudijono (2001) Evalution refer to the act or process to determining the value of something. Menurut definisi ini bahwa evaluasi suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Evaluasi adalah kegiatan atau proses untuk menilai sesuatu yang sedang dinilai itu, dilakukanlah pengukuran, dan wujud dari pengukuran itu adalah pengujian, dan pengujian inilah yang dalam dunia kependidikan dikenal dengan tes (Sudijono, 2001).
Apabila definisi Edwind Wandt dan Gerald W. Brown (1977) digunakan untuk memberi definisi tentang evaluasi pendidikan, maka evaluasi pendidikan itu dapat diberi pengertian sebagai suatu tindakan atau kegiatan (yang dilaksanakan dengan maksud untuk) atau suatu proses (yang berlangsung dalam rangka) menentukan nilai dari segala sesuatu dalam dunia pendidikan (yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan, atau yang terjadi di lapangan pendidikan). Atau singkatnya evaluasi pendidikan adalah kegiatan atau proses penentuan nilai pendidikan sehingga dapat diketahui mutu atau hasil-hasilnya.
Menurut Davies dalam Dimyati dan Mudjiono (2002), evaluasi merupakan proses sederhana memberikan/menetapkan nilai kepada sejumlah tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses, orang, objek. Menurut Nana Sudjana dalam Dimyati dan Mudjiono (2002), evaluasi adalah proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu criteria tertentu. Dengan berdasarkan batasan-batasan-batasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa evaluasi secara umum dapat diartikan sebagai proses sistematis untuk menentukan nilai sesuatu (tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk-kerja, proses, orang, objek, dan yang lain) berdasarkan criteria tertentu melalui penilaian. Untuk menentukan nilai sesuatu dengan cara membandingkan dengan criteria, evaluator dapat langsung membandingkan dengan criteria namun dapat pula melakukan pengukuran terhadap sesuatu yang dievaluasi kemudian baru membandingkannya dengan criteria. Dengan demikian evaluasi tidak selalu melalui proses mengukur (pengukuran) baru melakukan proses menilai (penilaian) tetapi dapat pula evaluasi langsung melalui penilaian saja.
Lembaga Administrasi Negara mengemukakan batasan mengenai evaluasi pendidikan sebagai berikut:
Evaluasi pendidikan adalah:
1. Proses atau kegiatan untuk menentukan kemajuan pendidikan, dibandingkan dengan tujuan yang telah ditentukan;
2. Usaha untuk memperoleh informasi berupa umpan balik bagi penyempurnaan pendidikan.
Evaluasi hasil belajar memiliki ciri-ciri khas yaitu:
1. Evaluasi yang dilaksanakan dalam rangka mengukur keberhasilan belajar peserta didik secara tidak langsung,
2. Menilai keberhasilan peserta didik pada umumnya menggunakan ukuran-ukuran yang bersifat kuantitatif atau lebih sering menggunakan simbol-simbol angka.
3. Menggunakan unit-unit atau satuan-satuan yang tetap. Penggunaan unit-unit atau satuan-satuan yang tetap itu didasarkan pada teori yang menyatakan bahwa setiap peserta didik yang sifatnya heterogen jika dihadapkan pada suatu tes hasil belajar maka prestasi belajar yang mereka raih akan terlukis dalam bentuk kurva normal.
4. Prestasi belajar yang dicapai oleh para peserta didik dari waktu ke waktu bersifat relative, dalam arti bahwa hasil-hasil evaluasi terhadap keberhasilan belajar peserta didik pada umumnya tidak selalu menunjukkan kesamaan.
0 komentar:
Posting Komentar