Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) meminta pemeritah segera bertindak menyikapi adanya patung perunggu asal Larantuka, Flores, yang kini menjadi koleksi Galeri Nasional Australia.
Patung perunggu itu adalah figur seorang perempuan yang menenun sambil menyusui bayinya. Patung itu hilang misterius pada 1977 hingga akhirnya diketahui berada di tangan kolektor Swiss. Tahun 2006, Galeri Nasional Australia membelinya dengan harga 4 juta dollar AS.
Bertahun-tahun dipamerkan di Galeri Nasional Australia, tak ada yang sadar bahwa patung perunggu itu adalah patung asal Larantuka yang hilang. Hingga akhirnya penyelidikan koran The Australian mengungkapnya.
Jhonahes Marbun, Koordinator Madya, mengatakan, berdasarkan Pasal 20 UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah bertanggung jawab untuk meminta benda cagar budaya yang berada di luar negeri.
"Artinya, pemerintah harus melakukan langkah konkret dan strategis antar-negara terkait benda cagar budaya yang dulunya hilang atau dicuri," ungkap Joe saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (25/9/2014).
Joe mengatakan, Pemerintah Indonesia bisa mengontak pihak Galeri Nasional Australia dan pemerintah setempat untuk mengupayakan pengembalian warisan budaya yang sangat berharga itu.
Joe menambahkan, adanya patung perunggu di Australia juga wajib jadi momentum kerja sama budaya kedua negara. "Untuk mengidentifikasi benda-benda budaya lain milik Indonesia yang ada di lembaga Australia, terutama yang tidak jelas asal dan kepemilikannya," katanya.
Semestinya, patung perunggu Larantuka bisa kembali ke Indonesia. Sebelumnya, Indonesia telah berpengalaman mengembalikan artefak budaya lain, di antaranya kibat penting Kerajaan Majapahit, Negarakertagama.
0 komentar:
Posting Komentar