Kamis, 30 Januari 2014 Reaksi atas putusan banding terhadap kasus pemidanaan kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) mulai tampak.
Praktisi dan masyarakat mulai mengkhawatirkan wacana kiamat Internet akan segera menjadi kenyataan. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu, Indosat dan IM2 dinyatakan bersalah dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto diperberat hukumannya dari 4 tahun menjadi 8 tahun.
Padahal, ada lebih dari 200 perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) yang menerapkan pola kerjasama serupa. Mereka khawatir, ratusan ISP tersebut juga akan terjerat hukum sehingga akan mematikan penyelenggaraan jasa internet.
Regulator telekomunikasi menyatakan kerjasama tersebut tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan turunannya.
Tanda-tanda kekhawatiran dan keprihatinan atas pemidanaan tersebut, mulai ditunjukan dengan aksi turun ke jalan oleh sekelompok mahasiswa. Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Gunadarma Jakarta, salah satu diantaranya. Mereka menggelar aksi keprihatinan di Jakarta, Kamis (30/1).
Sekretaris Umum LISUMA, Felani Galih Prabowo, menyatakan, proses pemidanaan kasus IM2 akan mengakibatkan ketakutan dan mengancam keberlangsungan bisnis ratusan penyedia layanan jasa internet. Inilah awal dari kiamat internet di Indonesia yang lambat laun pasti terjadi, katanya, di Jakarta, Kamis (30/1).
Prabowo juga menilai jika kiamat internet terjadi, maka Indonesia akan mengalami kemunduran jauh ke belakang. Sebab, di era telekomunikasi ini, dunia internet menjadi satu kebutuhan mutlak yang tidak bisa dihindari.
Dia menambahkan dari hasil studi mereka, banyak kejanggalan yang muncul dalam kasus IM2. Putusan Majelis Hakim di sidang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan yang muncul.
"Sejatinya kasus IM2 bukanlah urusan kami. Namun, LISUMA menilai yang paling berbahaya dari kasus IM2 ini adalah kiamat internet yang sudah didepan mata," tegas Felani, dalam siaran pers, Kamis (30/1).
0 komentar:
Posting Komentar